Bandar Lampung (Lampost.co)– Anggota kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) YW (52) warga Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung. Pelaku nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, I Made Indra Wijaya mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 150 gram sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi.
Baca juga: Perkuat Pemberantasan Kriminal dan Peredaran Narkoba di Lampung
“Dia ini pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Bandar Lampung. Barang bukti itu kita amankan di kediamannya,” ujarnya, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurutnya, metode pengedarannya juga cenderung konvensional. Yakni dengan menawarkan kepada orang yang hendak membeli. Sasarannya yakni masyarakat Bandar Lampung yang menjadi konsumen.
Dari pemeriksaan, pelaku berdalih baru beberapa hari ini mengedarkan dan menjual narkoba. Namun saat petugas melakukan tes urin, hasilnya pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Pelaku mengaku barang haram tersebut dia dapat dari tetangganya berinisial NA, yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Pelaku berdalih NA hanya menitipkan barang haram tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
“Asal barang (narkoba) masih dalam pendalaman. Karena yang punya barang NA yang saat ini masih DPO,” katanya.
Pelaku mendapt jeraran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News