• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 15:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Istri Minta Cerai, Suami Culik dan Cabuli Anak Tiri di Bandar Lampung

webadminbywebadmin
07/02/23 - 10:37
in Kriminal
A A
Istri Minta Cerai, Suami Culik dan Cabuli Anak Tiri di Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria asal Tanggamus, Dimas Yulianto (41), menculik anak tirinya yang hidup bersama neneknya di Kemiling, Bandar Lampung. Tersangka melarikan korban yang masih berumur 9 tahun sedang bermain untuk dibawa ke Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan tersangka menculik anak tirinya karena tidak terima sang istri yang meminta cerai.

“Waktu itu korban tengah asyik bermain bersama teman-temannya di rumah neneknya. Tersangka mengajak korban mencari ibunya yang bekerja di Jakarta,” kata Dennis, Selasa, 7 Februari 2023.

Sebelumnya, tersangka mengancam istrinya yang meminta cerai. Tersangka mengancam akan membawa lari anaknya jika tidak mendapatkan ibunya.

“Selama penculikan, korban sering dimarahi, disekap dalam kamar mandi, dan hanya diberi makan satu kali sehari, serta dicabuli ayah tirinya,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan penyelidikan, tersangka akhirnya dapat ditangkap di dalam indekos sekitar Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Tersangka dikenakan Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Dihadapan petugas, tersangka Dimas Yulianto mengakui kesalahannya. Dia pun mengaku khilaf dan tersulut emosi atas permintaan ibu korban yang bersikukuh ingin bercerai karena ia tidak memiliki pekerjaan.

“Saya menyesal dengan kejadian ini,” katanya.

 

Effran Kurniawan

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kantor Pendidikan Usia Dini di Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Lampost.co. / Rusdi Senafal)

Berhembus Isu Dana Operasional Goib Rp300 Juta di Himpaudi Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan. Hal itu karena...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Jaga Kebhinekaan dan Kerukunan Warga

byTriyadi Isworoand1 others
13/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajri Prasetya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebhinekaan dan...

Pertemuan antara dua tokoh suku Jawa dan Batak di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 13 Oktober 2025. Dok Polresta Bandar Lampung.

Kedua Tokoh Antar Suku Lakukan Pertemuan Usai Video SARA Viral

byTriyadi Isworoand1 others
13/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung mempertemukan para tokoh dari kedua kelompok suku terkait video yang viral karena ujaran...

Load More

Berita Terbaru

Ketua Tanfidziah PWNU Lampung, Puji Raharjo
Humaniora

PWNU Lampung Kecewa Tayangan Trans7, Tegaskan Jurnalisme Harus Mencerahkan

byDelima Napitupuluand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PWNU Lampung menyatakan kekecewaannya terhadap tayangan program Expose Uncensored di Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025....

Read moreDetails
Kantor Pendidikan Usia Dini di Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Lampost.co. / Rusdi Senafal)

Berhembus Isu Dana Operasional Goib Rp300 Juta di Himpaudi Tanggamus

15/10/2025
Andrew Tulloch Meta

Andrew Tulloch Kembali ke Meta, Simbol Perang Talenta AI Dunia

15/10/2025
film minecraft

Warner Bros. Umumkan Minecraft 2 Tayang Juli 2027, Jared Hess Kembali Sutradarai

15/10/2025
Windows 10

Windows 10 Resmi Tamat, Tapi Masih Bisa Aman Setahun Lagi

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.