Sukadana (Lampost.co)–Polisi ringkus seorang bandar judi toto gelap (Togel) di Lampung Timur, usai mendapat laporan dari masyarakat.
TG (39), warga Desa Tulung Balak, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur polisi amaknan di rumahnya.
Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika mengatakan pelaku polisi amankan di kediamannya pada hari Jumat siang, 8 November 2024.
Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Dugaan Mafia Tanah di 8 Desa Lamtim
“Awal mulanya kami mengetahui berdasarkan informasi dari warga, terkait adanya perjudian jenis togel online yang pelaku TG lakukan,” ujar AKP Dian Andika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Tekap 308 Polsek Batanghari Nuban langsung mendalami, dan melakukan penyelidikan di lokasi yang terlaporkan masyarakat. “Hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan, tanpa ada perlawanan,” tandasnya.
Selain pelaku TG, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dengan akun di dalamnya berisi saldo Rp1 juta dan satu buah buku tabungan bank.
Saat ini pelaku dan barang bukti teramankan di kantor Polisi, guna pemroses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.