Gunungsugih (Lampost.co) — Kabur hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, HAS (40) pelaku penembakan terhadap Joko, akhirnya ditangkap. Warga Kampung Bumi Aji Kecamatan, Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah itu dihadiahi timah panas oleh petugas.
Untuk diketahui, pelaku menembak korban pada Selasa, 02 September 2023. Akibat penembakan itu peluru dari senjata api pelaku menembus tangan hingga bersarang di perut korban. Beruntung nyawa korban tertolong setelah dilakukan operasi.
“Kronologi peristiwa bermula saat pelaku HAS mendatangi rumah Marikun (42) warga Kampung Bumi Aji (ayah korban) sebagai buruh packing pupuk kotoron sapi. Pelaku memintanya untuk bekerja, namun Marikun sempat menolak karena dia sibuk mengurus ladang. HAS malah marah dan memaki Marikun lalu pergi,” kata Pjs Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP EdI Qorinas, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lantara merasa tidak enak, ayah korban akhirnya berniat membantu pelaku bekerja untuk packing pupuk, dan dengan mengajak koban. Namun belum sempat berangkat, tiba-tiba pelaku kembali datang membawa mobil pick up, dan tanpa basa-basi, pelaku pelaku langsung turun dari mobil dan mengeluarkan senjata api jenis rakitan dari pinggang kanan.
“Saat itu pelaku kembali lagi ke rumah koban, pelaku mengelurkan senpi rakitan dan menembakannya ke arah Marikun yang sedang berada di atas motor. Namun peluru itu mengenai tangan korban hingga tembus ke perut,” kata dia.
Korban dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda, Seputih Jaya untuk dioperasi karena proyektil peluru bersarang di perut. “Atas kejadian tersebut, ayah korban melapor ke Polres Lampung Tengah,” kata dia.
Selanjutnya polisi melakuka penggerebekan di tempat pelaku pada Jumat, 06 Oktober 2023, namun yang bersangkutan sudah kabur. Polisi hanya menemukan senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak korban.
“Saat penyergapan di rumah HAS di Kampung Bumi Aji, kami hanya menemukan senjata api rakitan dan kendaraan pelaku jenis Suzuki carry pick up warna hitam tanpa pelat nomor polisi. Kemudian kami melakukan pengembangan dan pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata dia.
Lalu pada Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya. Aparat mendapat informasi tempat persembunyian pelaku yang berada di wilayah Datarkihiang, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pada saat akan kami tangkap pelaku melakukan perlawanan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (ditembak). Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana perihal penembakan atau penganiayaan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata dia.
Deni Zulniyadi