• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 12:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kades Trisinar Lamtim Korupsi Dana Desa

Polisi menangkap Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur karena melakukan korupsi dana desa (DD). Kepala Desa Trisinar, Kamirah tersebut menggelapkan DD tahun 2017 senilai Rp.246 juta rupiah.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
21/02/24 - 11:45
in Kriminal
A A
Kades Trisinar Lamtim Korupsi Dana Desa
Sukadana (Lampost.co) – Polisi menangkap Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur karena melakukan korupsi dana desa (DD). Kepala Desa Trisinar, Kamirah tersebut menggelapkan DD tahun 2017 senilai Rp.246 juta rupiah.
.
Hal itu bermula dari laporan hasil audit  BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr-1940/Pw08/5/2023 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (KN) hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Trisinar tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp.246 juta rupiah.
.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2017. Namun tidak digunakan sepenuhnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing, Rabu, 21 Februari 2024.
.
Baca Juga :
https://lampost.co/lampung/sebanyak-81-kampung-di-way-kanan-belum-penyaluran-dana-desa-tahap-iii/
.
Ia menceritakan, pada tahun 2017 Desa Trisinar mendapatkan dana sesa senilai Rp.849 juta. Dana tersebut untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. “Kuat dugaan dari penggunaan dana tersebut, pihak Desa Trisinar melakukan markup harga material bangunan. Kemudian membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran nota dalam SPJ,” kata Iptu Johannes.
.
Kemudian pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi meringkus Kades Trisakti. “Saat ini Mapolres Lampung Timur mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
.
Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Arman Suhada)
Tags: DANA DESADesa TrisinarKORUPSILampung TimurMarga Tiga
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.