• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 20:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Kak Seto: Tegakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak 

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab dengan panggilan Kak Seto meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan damai dalam kasus kekerasan seksual.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
15/03/24 - 16:16
in Humaniora, Kriminal
A A
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. Dok

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab dengan panggilan Kak Seto meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan damai dalam kasus kekerasan seksual.
.
Hal itu  menanggapi adanya dua kasus kekerasan seksual yang berujung damai pada Kabupaten Mesuji. Mirisnya lagi korban masih berstatus anak bawah umur. “Dalam kasus kekerasan seksual tidak benar cara-cara damai sekalipun itu pelakunya keluarganya sendiri,” kata Kak Seto, Jumat, 15 Maret 2024.
.
Kak Seto menyebut kekerasan seksual adalah tindakan kejahatan. Menurutnya bukan persoalan putusan persetujuan damai antara pelaku dan korban. Namun penegakan tindak pidana yang harus ada.
.
“Dorongan Dinas PPPA maupun Polda Lampung mengajak sesuai amanat undang-undang perlindungan anak yakni melindungi anak itu perlu orang sekampung,” ungkapnya.
.
Kak Seto menyebut tidak hanya pemerintah saja yang peduli dengan kasus kekerasan seksual. Melainkan masyarakat sekitar harus melindungi anak dari tindak kejahatan tersebut.
.
“Bahwa semuanya harus peduli dengan anak, bukan hanya Dinas PPPA, polisi, tapi keluarga maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
.
Ia meminta semua elemen masalah selalu mengingatkan dan menggelorakan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan kejahatan. “Dan pelaku harus teradili dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tags: Kak SetoKEJAHATANKekerasanKekerasan Anakkekerasan seksualpidanaSeto Mulyani
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi

Psikiater Ungkap Rahasia Agar Anak Kebal Rayuan Maut Predator Grooming

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Kehangatan komunikasi di dalam keluarga kini menjadi instrumen paling krusial dalam memutus rantai manipulasi psikologis terhadap anak. Psikiater dari...

Child grooming

Psikolog Beberkan Ciri Pelaku Manipulasi Child Grooming

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Ancaman kekerasan seksual terhadap anak sering bersembunyi di balik kedok perhatian yang terlihat tulus dan wajar. Alih-alih menggunakan paksaan...

Ilustrasi. (Freepik)

Bahaya Child Grooming Strategi Manipulasi Terselubung

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Praktik child grooming ancaman nyata yang sering luput dari pengawasan orang tua karena polanya yang sangat halus. Psikiater Lahargo...

Berita Terbaru

iPhone lipat Apple
Teknologi

iPhone Lipat Apple Disebut Hadir 2026, Touch ID Jadi Pilihan

byDenny ZY
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Apple dikabarkan tengah menyiapkan langkah besar pada 2026 dengan menghadirkan iPhone lipat pertamanya. Selain itu, Apple...

Read moreDetails
Vivo X300 Ultra

Vivo X300 Ultra Muncul di Sertifikasi Indonesia, Sinyal Ekspansi Flagship Global Kian Nyata

19/01/2026
Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

19/01/2026
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.