• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 03:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Kak Seto: Tegakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak 

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab dengan panggilan Kak Seto meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan damai dalam kasus kekerasan seksual.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
15/03/24 - 16:16
in Humaniora, Kriminal
A A
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. Dok

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab dengan panggilan Kak Seto meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan damai dalam kasus kekerasan seksual.
.
Hal itu  menanggapi adanya dua kasus kekerasan seksual yang berujung damai pada Kabupaten Mesuji. Mirisnya lagi korban masih berstatus anak bawah umur. “Dalam kasus kekerasan seksual tidak benar cara-cara damai sekalipun itu pelakunya keluarganya sendiri,” kata Kak Seto, Jumat, 15 Maret 2024.
.
Kak Seto menyebut kekerasan seksual adalah tindakan kejahatan. Menurutnya bukan persoalan putusan persetujuan damai antara pelaku dan korban. Namun penegakan tindak pidana yang harus ada.
.
“Dorongan Dinas PPPA maupun Polda Lampung mengajak sesuai amanat undang-undang perlindungan anak yakni melindungi anak itu perlu orang sekampung,” ungkapnya.
.
Kak Seto menyebut tidak hanya pemerintah saja yang peduli dengan kasus kekerasan seksual. Melainkan masyarakat sekitar harus melindungi anak dari tindak kejahatan tersebut.
.
“Bahwa semuanya harus peduli dengan anak, bukan hanya Dinas PPPA, polisi, tapi keluarga maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
.
Ia meminta semua elemen masalah selalu mengingatkan dan menggelorakan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan kejahatan. “Dan pelaku harus teradili dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tags: Kak SetoKEJAHATANKekerasanKekerasan Anakkekerasan seksualpidanaSeto Mulyani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kanit Tipiter Polres Lampung Timur IPTU Meidy saat mengantarkan burung langka yang dilindungi di SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu. Foto: Istimewa

Polisi Tangkap Warga Lampung Timur Penjual Burung Langka

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur mengamankan ED (40) warga desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Ia...

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berfoto usai Rapat dengan Kementerian Agama, BPKH, serta sejumlah instansi terkait lainnya di Arab Saudi, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-DPR RI.

Timwas Haji DPR Evaluasi Layanan Jamaah Haji

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Tim Pengawas Haji DPR RI, menggelar rapat dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). serta sejumlah...

PT Pelindo Regional 2 Panjang Berikan Bantuan kepada Penderita Lumpuh

PT Pelindo Regional 2 Panjang Berikan Bantuan kepada Penderita Lumpuh

by Sri Agustina
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang Provinsi Lampung memberikan bantuan pengobatan kepada Hanafi (12) yang mengalami lumpuh...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.