Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab dengan panggilan Kak Seto meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan damai dalam kasus kekerasan seksual.
.
Hal itu menanggapi adanya dua kasus kekerasan seksual yang berujung damai pada Kabupaten Mesuji. Mirisnya lagi korban masih berstatus anak bawah umur. “Dalam kasus kekerasan seksual tidak benar cara-cara damai sekalipun itu pelakunya keluarganya sendiri,” kata Kak Seto, Jumat, 15 Maret 2024.
.
Kak Seto menyebut kekerasan seksual adalah tindakan kejahatan. Menurutnya bukan persoalan putusan persetujuan damai antara pelaku dan korban. Namun penegakan tindak pidana yang harus ada.
.
“Dorongan Dinas PPPA maupun Polda Lampung mengajak sesuai amanat undang-undang perlindungan anak yakni melindungi anak itu perlu orang sekampung,” ungkapnya.
.
Kak Seto menyebut tidak hanya pemerintah saja yang peduli dengan kasus kekerasan seksual. Melainkan masyarakat sekitar harus melindungi anak dari tindak kejahatan tersebut.
.
“Bahwa semuanya harus peduli dengan anak, bukan hanya Dinas PPPA, polisi, tapi keluarga maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
.
Ia meminta semua elemen masalah selalu mengingatkan dan menggelorakan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan kejahatan. “Dan pelaku harus teradili dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.