Kalianda (Lampost.co): Dua kakak beradik pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang korban akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan.
Kedua pelaku pengeroyokan itu yakni PS (35) dan FR (29). Keduanya merupakan kakak beradik warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya ditangkap polisi dikediamannya pada Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Panit 1 Ipda Suyitno.
Sebelumnya, PS dan FR, melakukan pengeroyokan di depan rumah korban OS (30) di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu, 4 Desember 2022 lalu. Pengeroyokan dipicu lantaran penagihan utang.
“Berawal dari korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai utang kepada temannya. Korban juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku. Merasa tidak terima, pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban. Sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 lawan 1,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra. Kamis, 23 Februari 2023.
Hendra juga menjelaskan, saat kejadian korban memegang sebilah golok sedangkan kedua pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu. Dalam perkelahian tersebut, pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 kali hingga membuat korban langsung terjatuh ke lantai.
“Korban tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung. Keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 buah balok kayu sepanjang sekitar 1 meter, 1 bilah golok dengan gagang warna hitam dengan panjang sekitar 60 cm dan 1 unit sepeda motor merek Honda Tiger warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya
Adi Sunaryo