Bandar Lampung (Lampost.co)–Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan di sektor keuangan digital. Seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online. Ia menyebut pelaku memanfaatkan celah kelemahan korban secara cerdas dan sistematis.
Menurut Kapolda, saat ini berbagai upaya preventif terus aparat penegak hukum lakukan baik di Lampung maupun secara nasional. Salah satunya melalui edukasi dan imbauan di media sosial, media massa, serta platform digital. Hal ini agar masyarakat memahami risiko di balik tawaran keuangan yang tampak menggiurkan.
“Para pelaku ini biasanya masuk lewat SMS, WA blasting, atau akun media sosial terbuka. Mereka menawarkan pinjaman tanpa bunga dan pencairan cepat, apalagi saat masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi,” kata Helmy, Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: OJK Lampung Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online via WhatsApp dan Telepon
Helmy menambahkan, banyak korban yang tanpa sadar memberikan akses data pribadi ke aplikasi atau tautan jebakan. Setelah pinjaman cair, pelaku mulai menerapkan intimidasi dan penagihan yang tidak manusiawi. Bahkan, beberapa aplikasi pinjol ilegal bisa mengakses dan mengambil data dari ponsel korban secara otomatis.
“OJK sudah mengeluarkan daftar resmi lembaga pinjaman yang diawasi. Tapi karena tergoda kemudahan, masih banyak yang jatuh ke pinjol ilegal,” ujarnya.
Teknologi Canggih, Modus Makin Beragam
Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi cepat antara aparat penegak hukum, regulator, dan masyarakat dalam menghadapi kejahatan sektor jasa keuangan yang kian kompleks. Ia menyebut financial technology (fintech) kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) secara masif, sehingga aparat pun harus sigap beradaptasi.
“Modus operasi berubah sangat cepat. Kita harus mengejar mereka bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga dari sisi teknologi,” tegasnya.
Selain pinjol, Helmy juga menyoroti maraknya skema investasi bodong dan multi-level marketing (MLM) tanpa aset atau produk yang jelas. Ia mengungkap, modus seperti ini sering menggunakan narasi testimoni palsu yang mengelabui calon korban.
“Skema ponzi ini membuat yang bergabung belakangan paling merugi. Mereka percaya pada cerita sukses yang sebenarnya tidak ada dasar. Masyarakat harus jeli dan tidak mudah tergiur janji manis,” tegasnya.
Kejahatan Transnasional Jaringan Luar Negeri
Irjen Helmy juga mengungkap keterlibatan jaringan internasional dalam kejahatan keuangan digital, terutama pinjol dan judi online. Ia menyebut, aliran dana dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui rekening tertentu, lalu dikelola secara sistematis.
“Dulu saat saya tangani kasus pinjol, kita berhasil membekukan dana Rp225 miliar. Kalau pelakunya di luar negeri, kita butuh kerja sama antarnegara. Tapi kalau masih di dalam negeri, kita bisa langsung bekukan rekening dan lakukan penindakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya penipuan lintas negara, seperti modus “mama minta pulsa”, penipuan seksual (sex scam). Hingga aktivitas kriminal yang WNI jalankan dari luar negeri seperti Kamboja dan Myanmar.
Kapolda memastikan, Polda Lampung terus memperkuat kerja sama dengan kejaksaan, OJK, PPATK, serta mitra internasional untuk menekan angka kejahatan digital.
“Tujuan kami satu, agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan keuangan,” pungkasnya.