Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyoroti konflik agraria yang tinggi. Kemudian ia mengultimatum para perusahaan perkebunan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) agar memenuhi aturan yang berlaku.
Selanjutnya Irjen Helfi menceritakan, ketika awal menjabat di Lampung, ia mempelajari potensi konflik yang sering terjadi di Lampung. Dari hasil pemetaan, konflik agraria atau masalah tanah cukup tinggi. Karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian pemegang HGU wajib memberikan konsesi lahannya kepada masyarakat sebanyak 20% dari luasan lahan.
“Bentuknya macam-macam, boleh plasma, boleh kemitraan, bantuan gapoktan, luasnya 20% dari HGU dengan menghadirkan masyarakat sekitarnya. Detail teknisnya koordinasi dengan Dirjen perkebunan pada Kementerian” ujar Alumnus Akabri 1992 itu, dalam agenda press rilis akhir tahun 2025, Senin, 29 Desember 2025, di Mapolda Lampung.
Karena itu, sejak awal menjabat, Kapolda telah mengumpulkan para korporasi pemegang HGU di Lampung. Pemegang HGU wajib melibatkan pemerintah daerah (Pemda) kemudian, Pemda wajib menagih komitmen tersebut.
“Kalau (masyarakat) tidak dapat HGU, pemda bisa bekukan izin, kalau masih mengabaikan dan perusahaan nanam. Penyidik tipiter saya akan turun, ada tindak pidana itu,” katanya.






