Way Kanan (Lampost.co) — Seorang warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, ditangkap karena mencuri getah karet di area perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung.
Tersangka inisial LP (32) terpergok karyawan perusahaan tersebut sedang membawa 35 kg getah karet.
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba, menjelaskan karyawan PTPN VII yang sedang patroli memergoki tersangka sedang membawa satu karung plastik warna hijau berisi getah karet jenis Lump. Senin 13 Februari 2023,
“Mereka memeriksa yang dibawa pelaku dan sempat menanyakan asal getah karet tersebut. Tapi, pelaku ternyata tidak bisa menjawab,” kata Yudi, Senin, 13 Februari 2023,
Untuk itu, karyawan perusahaan membawa pencuri itu ke Polsek Blambangan Umpu. “Tersangka dikenai Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan,” kata dia.
Effran Kurniawan