Panaragan (Lampost.co): Aparat Polsek Lambukibang menangkap seorang pemuda karena mencuri uang di toko tempatnya bekerja. Tersangka Tri Purwanto (25) merupakan warga Tiyuh Kibangtri Jaya, Kecamatan Lambukibang, Tulangbawang Barat.
“Pelaku ditangkap di Tiyuh Kibangbudi Jaya, tepatnya di depan sebuah warung pada Selasa (20/2/2024),” kata Kapolsek Lambukibang Iptu Amaluddin, Rabu, 21 Februari 2024.
Amaluddin menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya di toko sembako milik DR (24) di Pasar Unit 6, Tiyuh Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambukibang. Pelaku merupakan karyawan toko setempat. Dia mengetahui seluk beluk toko, sehingga secara leluasa menguras uang tunai yang disimpan di dalam laci kasir.
“Pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban. Dia tahu seluk beluk toko, sehingga pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian kehilangan di toko sudah terjadi tiga kali. Aksi tersangka akhirnya terbongkar, usai korban melihat rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko.
“Dalam rekaman CCTV, terlihat seseorang mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil uang yang berada di laci. Pelaku memasukkan uang ke dalam kantong saku celananya. Sementara, pelaku menghabiskan uang curiannya,” ujarnya.
Polisi menahan pelaku dan barang bukti di Mapolsek Lambukibang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Ferdi Irwanda