Menggala (Lampost.co): Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kasus itu merupakan salah satu target operasi (TO) pada pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi Sikat Krakatau 2024.
Curas tersebut terungkap di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP) pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi tepatnya di Km 43, Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang
“Hari Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku curas yang terjadi di gudang milik PT ILP. Pelaku tersebut tertangkap saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan, melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia melanjutkan identitas dari pelaku curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni seorang pria berinisial MI (37). Pelaku berprofesi petani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.
“Adapun barang bukti (BB) sitaan polisi yakni berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi,” ujar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Berdasarkan keterangan dari pihak PT ILP, ujar Hengky, pelaku berjumlah 10 orang dengan bercadar serta bersenjata golok dan senjata api. Mereka datang ke gudang milik PT ILP yang ada di KM 43, Kampung Gedungmeneng.
“Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang. Setelah itu, para pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF berisi tembaga dengan panjang per batang 3 meter. Kemudian, para pelaku kabur,” katanya.
AKP Hengky menambahkan, pelaku berinisial MI kini menjalani penahanan di Mapolres Tulangbawang. Ia terjerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.