Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus penganiayaan terhadap dua Asisten Rumah Tangga (ART) oleh majikan di Bandar Lampung berakhir dengan kesepakatan damai. Sebagai gantinya, kedua tersangka harus menyerahkan gaji yang belum dibayarkan kepada korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Lampost.co, dua ART yang terlibat dalam kasus ini adalah DDR (15) dan DL (23). Sementara dua tersangka yang terlibat yakni S alias Oma (70) dan anaknya, SE (35), warga Sukarame, Bandar Lampung.
Kuasa hukum tersangka, Nuruh Hidayah membenarkan bahwa perdamaian telah tercapai. Keluarga korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan telah memberikan uang gaji yang sebelumnya sempat ditahan.
Untuk DDR (15), yang merupakan warga Pesawaran, menerima uang gaji tiga bulan 15 hari serta uang tali asih. Sementara DL (23), yang berasal dari Pringsewu, menerima 15 bulan gaji ditambah uang tali asih.
“Surat perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 2 Juli 2023 lalu. Mengenai total nilai (uang gaji dan tali asih), saya tidak bisa memberikan komentar. Yang penting, hak mereka sudah diterima dengan baik,” ungkapnya kepada Lampost.co pada Senin, 10 Juli 2023.
Setelah perdamaian, tersangka juga mengajukan surat permohonan pencabutan laporan kepolisian kepada korban.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada pekan lalu. Namun, karena masih terdapat kekurangan, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik.
“Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa terkait kelengkapan administrasi penyidikan kasus ini,” jelasnya.