Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pihak yang melaporkan Bobby Nasution. Hal itu terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
“Per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN atau BAN (Bobby Nasution) ya. Itu sudah terfokuskan dan melakukan di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat) juga,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Kemudian Tessa menjelaskan penelusuran foto itu sebelumnya ditangani oleh Direktorat Gratifikasi. Pejabat struktural KPK memindahkannya data yang ada ke Direktorat PLPM setelah adanya laporan untuk melakukan tindak lanjut lebih dalam.
Selanjutnya Tessa belum bisa memerinci tahapan laporan tersebut. Kerahasiaan proses penelaahan aduan berbeda dengan tahapan penyidikan. “Sampai sejauh mana penanganannya kita belum bisa buka saat ini,” ucap Tessa.
Kemudian KPK mempersilakan Bobby mendeklarasikan penggunaan jet pribadi tersebut. Pemberian keterangan bisa melalui situs daring Lembaga Antirasuah. “Di beberapa kesempatan juga baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silahkan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK silahkan saja,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, KPK menegaskan akan berhati-hati dalam menindaklanjuti aduan itu. Tessa tidak mau instansinya dijadikan alat serang saat pilkada berlangsung.
“Bila ada perkara baru yang masuk pasca calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah didaftarkan dan diumumkan maksud dari penundaan itu sebenarnya adalah KPK tetap bekerja tapi mencermati dengan lebih hati-hati,” kata Tessa.
Jet Pribadi
Sebelumnya, KPK mencari informasi untuk mendalami kebenaran penggunaan jet pribadi yang dilakukan Bobby Nasution. Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah mengakui menggunakan pesawat tersebut.
Penggunaan jet pribadi yang dilakukan Bobby menjadi perbincangan setelah beredarnya sebuah foto. KPK enggan berspekulasi penyewaan itu merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi.
Namun, KPK mengingatkan aturan main 30 hari kepada Bobby jika penyewaan bagian dari gratifikasi. Menantu Jokowi itu diharap melapor jika fasilitas tersebut diberikan oleh pihak tertentu.