Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan empat tersangka baru dalam kasus joki CPNS kejaksaan 2023. Para tersangka itu berinisial BO, IG, KYP, dan RA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, mengatakan penetapan keempat tersangka itu sejak 15 Februari 2024.
“Ada empat tersangka baru kami tetapkan atas kasus itu Kejaksaan 2023,” kata Donny, Kamis, 7 Maret 2024.
Dia merinci keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing, yaitu IG sebagai koordinator, RA pemilik rekening, BO bendahara tim, dan KYP sebagai perekrut. “Tiga swasta dan satu mahasiswa di ITB,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Lampung juga menetapkan RDS (20) sebagai tersangka kasus tersebut. Kasus itu terbongkar dari Kejati Lampung saat tes SKD CPNS 2023.
BACA JUGA: Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan
Wanita itu terpergok tim Kejati memaksakan diri ingin mengikuti tes SKD CPNS Kejaksaan. Melihat gelagat mencurigakan itu, tim Kejati akhirnya membongkar identitas pelaku yang ternyata sebagai joki CPNS Kejaksaan.