• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/09/2025 19:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Naik Sidik, Pendamping Hukum Desak Penetapan Tersangka KDRT Lampura

Delima NapitupuluFajar NofitrabyDelima NapitupuluandFajar Nofitra
15/09/25 - 17:59
in Kriminal, Lampung Utara
A A
kdrt

Ilustrasi (MI)

Kotabumi (lampost.co) — Pendamping hukum dari Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa SU, warga Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning.
Desakan itu disampaikan karena kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampura.

“Kami meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara bekerja secara profesional dan segera menetapkan tersangka. Statusnya sudah penyidikan, jadi semestinya tidak perlu ada penundaan lagi,” tegas Muhammad Fahreza, Senin, 15 September 2025.

Menurut Fahreza, peningkatan status kasus menjadi bukti bahwa alat bukti telah dianggap sah dan cukup. Keterangan korban, saksi-saksi, dan hasil visum disebutnya telah mengarah pada fakta kejadian yang dilaporkan kliennya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi.
“Jadi, menurut kami, tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Terkait isu adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak lain, Fahreza membantah tegas. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang memiliki dua alat bukti permulaan yang sah secara hukum.
“Semua bukti yang kami sampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Fakta-fakta itu tidak dibuat-buat,” tambahnya.

Fahreza juga menepis kabar yang menyebutkan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Saat itu, kata dia, kliennya tengah sakit dan telah memberikan surat keterangan dokter sebagai bukti.
“Klien kami kooperatif dan selalu siap menjalani proses hukum,” katanya.

Jalur Hukum

Ia pun mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum kasus ini. “Jika ada oknum yang coba mengintervensi, kami tak segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan KDRT ini sendiri telah mereka laporkan ke Polres Lampung Utara dengan Nomor: LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 2 Agustus 2025. Dugaan kekerasan terjadi pada 10 dan 15 Juli 2025, di kediaman SU, di Kecamatan Bukit Kemuning. Terlapor dalam kasus ini adalah istri dari SU, berinisial AM.

Hingga berita ini terbit, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang wartawan kirimkan melalui WhatsApp.

 

Tags: HUKUMKDRTkekerasan rumah tanggalampung utaraPolres Lampura
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Senin, 15 September 2025. (Lampost.co/Fajar Nofitra)

DPRD Lampung Utara Panggil Dinas dan Instansi Terkait Ihwal Bancakan K3S

byTriyadi Isworoand1 others
15/09/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan pungutan liar yang dilakukan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara berbuntut...

Pelaku berinisial ES (19), seorang mahasiswa, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung teramankan polisi. Dok Polres Pesisir Barat

Aparat Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand1 others
14/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat terus mendalami motif pelaku pembunuhan kakak adik di Pesisir Barat....

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. (Dok. Lampost.co)

Pelaku Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat Tertangkap

byTriyadi Isworoand1 others
14/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama Polres Pesisir Barat, berhasil menangkap pembunuh kakak adik berinisial AT (8) dan K...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.