Kotabumi (lampost.co) — Pendamping hukum dari Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa SU, warga Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning.
Desakan itu disampaikan karena kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampura.
“Kami meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara bekerja secara profesional dan segera menetapkan tersangka. Statusnya sudah penyidikan, jadi semestinya tidak perlu ada penundaan lagi,” tegas Muhammad Fahreza, Senin, 15 September 2025.
Menurut Fahreza, peningkatan status kasus menjadi bukti bahwa alat bukti telah dianggap sah dan cukup. Keterangan korban, saksi-saksi, dan hasil visum disebutnya telah mengarah pada fakta kejadian yang dilaporkan kliennya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi.
“Jadi, menurut kami, tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Terkait isu adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak lain, Fahreza membantah tegas. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang memiliki dua alat bukti permulaan yang sah secara hukum.
“Semua bukti yang kami sampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Fakta-fakta itu tidak dibuat-buat,” tambahnya.
Fahreza juga menepis kabar yang menyebutkan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Saat itu, kata dia, kliennya tengah sakit dan telah memberikan surat keterangan dokter sebagai bukti.
“Klien kami kooperatif dan selalu siap menjalani proses hukum,” katanya.
Jalur Hukum
Ia pun mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum kasus ini. “Jika ada oknum yang coba mengintervensi, kami tak segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan KDRT ini sendiri telah mereka laporkan ke Polres Lampung Utara dengan Nomor: LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 2 Agustus 2025. Dugaan kekerasan terjadi pada 10 dan 15 Juli 2025, di kediaman SU, di Kecamatan Bukit Kemuning. Terlapor dalam kasus ini adalah istri dari SU, berinisial AM.
Hingga berita ini terbit, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang wartawan kirimkan melalui WhatsApp.