Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi membekuk tiga orang yakni NP (20), AS (17) dan VJ (17) yang merupakan kawanan pencurian spesialis sekolah. Selain 3 orang tersebut, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap RD yang juga bagian dari kawanan tersebut.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengungkapkan, kawanan pencuri itu berjumlah empat orang. Sementara ini, baru 3 pelaku yang tertangkap dan menjalani penahanan, sedangkan 1 pelaku lagi masih berstatus DPO.
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan ketiga pelaku, para pencuri itu kerap beraksi di sekitar Kecamatan Kemiling. Mereka menjadikan sekolah sebagai salah satu target utama dalam beraksi.
“Total ada 4 TKP di wilayah Kemiling, 1 rumah kosong, 1 ruko, dan dua sekolah yang pernah menjadi pembobolan mereka,” katanya, Selasa, 21 Mei 2024.
Sutomo menjelaskan, pelaku AS (17) lebih dulu tertangkap dan kemudian pengembangan. Selanjutnya, petugas kembali menangkap pelaku NP (20) dan VJ (17) di rumah kontrakan di Gang Sepakat, Kemiling, Minggu, 19 Mei 2024.
Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku telah lebih dulu melakukan pengintaian sekitar lokasi. Setelah mengenali target dan situasi lingkungan barulah keempat pelaku menjalankan aksinya.
Bagi Tugas
Saat beraksi para pelaku saling berbagi tugas. NP (20) dan AS (17) bertugas sebagai esekutor yang mengambil barang di lokasi. Sedangkan pelaku RD (DPO) dan VJ (17) bertugas menunggu di mobil sambil mengamati situasi.
“Kalau pengakuan mereka uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar kontrakan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku membawa mobil angkutan umum (angkot) saat beraksi. Mobil tersebut untuk mengangkut barang hasil curian dan sembunyi dari warga sekitar.
Dari 4 TKP itu, para pelaku berhasil menggondol 2 unit Laptop, 2 unit Handphone, 2 kompresor besar, sepeda, dan mesin air sanyo.
“Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman,” kata Sutomo.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.