Sukadana (Lampost.co): Seorang pria di Lampung Timur diamankan Satresnarkoba Polres Lamtim, karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Dari tangan pelaku polisi menyita dua buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.34 gram.
Pelaku berinisial YS (30) warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur yang berpopfesi aebagai wiraswasta.
“Pada hari Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar jam 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap YS di Desa Jabung,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri, Senin, 9 Januari 2023.
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.34 gram.
“Saat diinterograsi pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata Suheri.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, dua buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu seberat 0.34 gram, satu buah korek api gas satu bilah senjata tajam jenis pisau, dan seperangkat alat isab sabu yang terbuat dari botol plastik.
Ia menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim.guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Adi Sunaryo