• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kedapatan Membawa Senjata Api, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Denny ZY by Denny ZY
02/04/24 - 16:16
in Hukum, Kriminal, Way Kanan
A A
senjata api

Polisi berfoto bersama pelaku kepemilikan senjata api rakitan di Mapolsek Banjit beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polsek Banjit)

Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Banjit menangkap seorang pemuda karena memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial AE (20) warga Dusun Talang Kemiling, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu Kanitreskrim Polsek Banjit Aipda Salmon bersama personel Polsek Banjit sedang melaksanakan patroli.

Kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024 guna mengantisipasi C3 (curat, curas dan curanmor).Petugas patroli di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Dalam perjalanan tersebut petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR BE-3699-WN dan sedang berhenti di pinggir jalan.

Karena curiga, petugas Polsek Banjit mendatangi keduanya. Tapi para laki-laki tersebut malah melarikan diri. Untungnya, Salmon beserta rekannya berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial AE.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan revolver warna hitam. Polisi juga temukan dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm. Pistol itu pelaku simpan di pinggang bagian belakang.

Saat penanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak ada. Polisi akhirnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Banjit untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: HUKUMKRIMINALsenjata apiway kanan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.