Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Banjit menangkap seorang pemuda karena memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial AE (20) warga Dusun Talang Kemiling, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu Kanitreskrim Polsek Banjit Aipda Salmon bersama personel Polsek Banjit sedang melaksanakan patroli.
Kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024 guna mengantisipasi C3 (curat, curas dan curanmor).Petugas patroli di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dalam perjalanan tersebut petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR BE-3699-WN dan sedang berhenti di pinggir jalan.
Karena curiga, petugas Polsek Banjit mendatangi keduanya. Tapi para laki-laki tersebut malah melarikan diri. Untungnya, Salmon beserta rekannya berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial AE.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan revolver warna hitam. Polisi juga temukan dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm. Pistol itu pelaku simpan di pinggang bagian belakang.
Saat penanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak ada. Polisi akhirnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Banjit untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku akan terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.