• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 12:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kedapatan Miliki Sabu, Remaja Diamankan Polisi di Rumahnya

EliyahNurbyEliyahandNur
15/11/23 - 13:14
in Kriminal
A A
Kedapatan Miliki Sabu, Remaja Diamankan Polisi di Rumahnya

Liwa (Lampost.co)– Diduga memiliki narkoba jenis sabu, seorang remaja di bawah umur TA (16), asal Pemangku/dusun Tebaheling Pekon Sukamaju Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat diamankan oleh jajaran Polres Lambar.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 20;00 pada, Minggu, 12 November 2023.

Ia diamankan karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Peristiwa itu diketahui yaitu berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Atas informasi itu kata dia, pihaknya bersama sejumlah anggota yang langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapati dan mengamankan TA sebagai tersangkanya. Setelah mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di rumahnya yang kemudian mengamankan sejumlah barang berupa sebuah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 2 buah korek api gas, 1 buah jarum yang diselipkan di potongan tinta pena.

Kemudian 1 buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 pipa kaca (pirex), 1 buah plastik klip besar berisi 8 buah plastik klip, 1 buah jarum pentul, 1 gulungan kertas timah rokok, 1 buah paku, 1 buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 buah potongan sedotan warna bening, 1 unit handphonebdan lainya.

Ia menjelaskan, TA diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Barat/ Polda Lampung tanggal 12 November 2023.

“Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Lambar untuk penyidikan lebih lanjut yang didukung oleh sejumlah barang bukti yang telah diamankan,”kata dia.

Atas perisitiwa itu, kini TA terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lamba 12 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nurjanah

Tags: NARKOBAPOLRESLAMBARSABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.