Bandar Lampung (Lampost.co) – Satu orang marketing ikut menjadi pelaku korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kupedes itu pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023–2024.
Penahanan tersebut oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Tersangka berinisial FB ditahan, Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara FB merupakan satu dari delapan tersangka dalam perkara ini. Tujuh pelaku lainnya telah lebih dulu mendekam pada, Selasa, 25 November 2025 kemarin. Sedangkan FB sempat mangkir dari pemeriksaan dan penahanan sebagai tersangka. Ia merupakan pegawai bank dengan jabatan sebagai marketing pada Unit Kedaton.
Kemudian dugaannya, tersangka FB memiliki peran penting dalam terjadinya penyimpangan proses pengajuan kredit. FB selaku marketing tidak melakukan verifikasi terhadap data pengajuan pinjaman dari para agen. Khususnya terkait kebenaran kondisi maupun lokasi usaha calon debitur.
“Kelalaian tersebut membuka peluang terjadinya rekayasa data. Sehingga pengajuan kredit yang seharusnya lolos verifikasi justru terproses tanpa pengecekan sesuai prosedur.” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma, Kamis, 27 November 2025.
Selanjutnya, akibat rangkaian perbuatan tersebut bersama para tersangka lainnya. Negara mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan. Berdasarkan perhitungan ahli, total kerugian negara mencapai Rp 986.990.540,-.
Kemudian penahanan FB untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah. Apalagi terkait adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi. Kejari Bandar Lampung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga prosesnya tuntas.
“Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik. Mengingat dugaan penyimpangan terjadi pada sektor perbankan. Apalagi selama ini terharapkan menerapkan standar verifikasi ketat dalam setiap proses pemberian kredit. Kejaksaan memastikan akan mengembangkan perkara apabila ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.
Delapan Orang
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kupedes itu pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 67 saksi dan satu orang ahli.
Dari total delapan tersangka, lima orang terkait penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu.
Mereka berinisial SU, SI, ES, dan RH yang merupakan agen. Sementara DA yang merupakan pegawai bank selaku marketing. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari Unit Kedaton, masing-masing DV dan SY selaku agen. Kemudian FB yang juga berperan sebagai marketing bank.
Sementara modus para tersangka dengan meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat sebagai agen. Kemudian mengajukan kredit menggunakan data fiktif. Para tersangka agen menikmati hasil pencairan kredit tersebut. Sementara pihak marketing bank tidak melakukan verifikasi lapangan terkait data dan usaha debitur.
Kajari Bandar Lampung Baharuddin mengatakan, kerugian negara yang teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) mencapai Rp. 2.511.739.444,-. Rinciannya, Unit Pasar Tugu Rp. 1.524.748.904,- dan unit Kedaton Rp. 986.990.540,-
“Pada proses penyaluran dana kredit cepat, harus terusulkan nama penerima melalui agen. Namun pada proses pelaksanaannya, terdapat penyimpangan. Nama-nama terajukan hanya dipinjam identitas, dana yang keluar tidak tepat sasaran,” katanya.
Sementara total warga yang menjadi korban 550 orang. Dengan rincian 215 orang dari Unit Kedaton dan 335 orang dari Unit Pasar Tugu.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








