Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan 2 tersangka, Selasa, 29 Juli 2025. Keduanya terlibat kasus rehabilitasi Rumah Sakit Daerah (RSD) HM. Mayjend (Purn) Ryacudu, Kotabumi.
Kedua tersangka tersebut yakni rekanan atau pelaksana lapangan (ID) dan Direktur RSD (AF) sebagai PPK. Sementara anggaran rehabilitasi tersebut senilai Rp2,3 miliar untuk ruang ICU, penyakit dalam dan kebidanan. Untuk total kerugian negara menyentuh angka Rp211 juta.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung menjelaskan kerugian negara muncul setelah adanya beberapa temuan. Mulai dari kekurangan volume sampai pelaksana kegiatan (rekanan) bukan pemenang tendernya.
“Munculnya hasil perhitungan tersebut, karena menurut hemat penyidik adanya kekurangan volume. Serta pelaksana (rekanan) bukanlah pemenang tender, tapi disubkan kepada lainnya,” katanya mendampingi Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani.
Kemudian Tanjung menjelaskan. Proses penyelidikan sebelum tertetapkan tersangka terlaksanakan secara maraton selama kurang lebih 6 bulan lamanya. Mulai dari memanggil saksi – saksi, perhitungan kerugian bersama tim ahli dan auditor.
Sampai kepada hari ini pemanggilan saksi mulai dari pagi hingga tertetapkan tersangka pada malam harinya. “Itu gambaran proses penyelidikan sampai tertetapkan tersangkanya. Dan keduanya sementara kita titipkan pada Rutan Kelas IIB Kotabumi, untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Selanjutnya, untuk tersangka lain, pihak Kejari Lampung Utara belum dapat menyebutkan secara rinci. Tergantung dengan hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Ancamannya maksimal 20 tahun, sesuai UU No.31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 2 dan pasal 3, KUHPidana subsider. Tergantung perbuatan dan gambaran kerugian negaranya,” tambahnya.
Kemudian dari pantauan, dalam proses penjemputan aparat kepada 2 tersangka, turut teriringi dengan tangis pilu pihak keluarga. Khususnya dari keluarga mantan direktur rumah sakit. Desak – desakkan pun tak terelakkan, karena pihak keluarga mencoba mendekat kepada tersangka ditengah kerumunan awak media.
 
			 
    	 
                                










