Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kamis, 1 Agustus 2024. Tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
.
Penggeledahan kantor tersebut karena dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019.
.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa. Kantor itu beralamatkan pada Jalan Ikan Bawal No. 58 Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
.
.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024,” katanya.
.
Sementara itu, tim Penyidik berhasil menyita dan membawa dokumen-dokumen. Kemudian tiga unit personal computer dan 1 unit laptop yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut.
.
Kemudian selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak Kantor Cabang PT. Kartika Ekayasa. Sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar.
.
“Dokumen dan barang hasil penyitaan tersebut kemudian akan dilakukan proses penelitian barang bukti. Hal itu untuk mendukung proses penyidikan oleh tim penyidik,” katanya.
.
Tahun 2019
.
Sebelumnya, perkara tersebut bermula pada tahun 2019. PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung memiliki kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung. Proyek itu merugikan negara sekitar Rp32 miliar.
.
“Pagu anggaran dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018,” katanya.
.
Sementara proyek ini dilaksanakan oleh PT. Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00. Kontrak ini tertandatangani Senin, 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT. Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
.
“Dalam proses pemeriksaan ada perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender. Kemudian manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” katanya.