Jakarta (Lampost.co)— Usai vidio asusila guru madrasah di Gorontalo viral di jejaring media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, Thobib Al Asyhar memastikan akan disaksi berat.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ungkapnya, Jumat, 27 September 2024.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, ia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” sambung Thobib.
Pihaknya juga menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.
Pada pasal 3 huruf f mengatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku. Lalu ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian. Baik secara psikologis maupun sosial.
“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.
Pihaknya juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo. Ia juga meminta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada siswanya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan harapannya ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.