Bandar Lampung (Lampost.co) – Beni alias Ayung (32) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, Tri Finalia (31), yang ditemukan tewas di rumahnya di Komplek Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Sabtu, 1 November 2025.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan tersangka nekat membunuh karena kesal dan sakit hati akibat sering dituding berselingkuh oleh korban.
“Tersangka kerap dituduh korban berselingkuh hingga menyebabkan perceraian. Hal itu membuat tersangka marah dan menyimpan dendam,” ujar Erwin.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan dilakukan pada dini hari. Tersangka masuk ke rumah korban dengan kunci duplikat yang masih disimpannya.
“Saat tersangka masuk, korban sedang tertidur di kamar. Ketika korban terbangun dan melihat tersangka, pelaku langsung menyerangnya,” jelasnya.
Tersangka kemudian memukul kepala korban dengan batu cobek hingga korban terjatuh dari tempat tidur. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan dua bilah pisau, hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Erwin menambahkan, perbuatan itu sudah direncanakan sebelumnya. Setelah membunuh korban, pelaku tidak kabur, melainkan tetap berada di dalam rumah hingga akhirnya ditangkap polisi.
“Barang bukti berupa dua pisau dan batu cobek kami amankan. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.








