Menggala (Lampost.co): Anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tulangbawang.
Ketiga tersangka yakni MY (18) dan CO (17) warga Tiyuh Sumberrejo, Kecamatan Lambu Kibang. Kemudian AS (18) warga Tiyuh Sidoagung, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Polisi menangkap MY pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, usai melakukan aksi curanmor di Dusun Margasakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Sedangkan pelaku CO dan AS ditangkap pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Tiyuh Sumberrejo,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Hengky Darmawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Petugas menyita barang bukti dalam kasus curanmor tersebut, yakni motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor. Barang bukti lain motor Yamaha Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci leter T, mata kunci leter T, STNK, dan BPKB sepeda motor Honda Revo.
“Pelaku MY dan CO terlibat aksi curanmor di Dusun Margasakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Pelaku MY dan AS terlibat aksi curanmor di Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang dengan kerugian berupa motor Honda Beat,” ujarnya.
Kasat Reskrim menerangkan, tertangkapnya pelaku CO dan AS merupakan pengembangan dari pelaku MY. Polisi lebih dulu menangkap pelaku MY lebih usai mencuri motor Honda Revo di Dusun Margasakti, Kampung Menggala.
“Awalnya warga menangkap pelaku MY sesaat setelah beraksi. Petugas melakukan pengembangan, menangkap pelaku CO dan AS saat berada di rumah pelaku CO di Tiyuh Sumberrejo. Setelah memeriksa pelaku MY dan AS, ternyata keduanya pernah terlibat aksi curanmor di Kampung Morissaya,” kata Hengky.
Polisi menahan pelaku di Mapolres Tulangbawang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: Ferdi Irwanda