Bandar Lampung (Lampost.co)—Hasil koordinasi Satnarkoba Polres Lampung Selatan dan Sat PJR Polda Lampung serta sejumlah petugas Tol Bakter dapat menggagalkan pengiriman 30 kg sabu-sabu.
Manajer Area Tol Bakter, Andri Pandiko membenarkan penggagalan pengiriman narkoba itu terjadi pada 9 Juli 2024 lalu. Saat itu polisi menangkap dua pengendara minibus dengan nomor polisi BK-1198-GZ ditangkap di area Gerbang Tol Bakauheni Selatan. Saat penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.
“Pengungkapan itu hasil koordinasi Satresnarkoba Lamsel dan Sat PJR Polda Lampung kepada tim kami,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (23/7/2024).
Dalam rilis kepada Lampost.co, Satres Narkoba Polres Lamsel mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba yang melintas dari Gerbang Tol Kayu Agung, Sumatra Selatan. Kemudian Sat PJR Induk I mengoordinasikan informasi itu ke pengelola tol untuk melakukan pengintaian bersama sejumlah personel kepolisian. Sementara itu, sebagian personel Sat PJR Induk I melakukan penyisiran dari Gerbang Tol Kota Baru arah Pelabuhan Bakauheni.
“Setelah menemukan target, Sat PJR Induk I meminta tim pengelola menghadang kendaraan di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut terdapat 1 pria dan 1 wanita di mobil tersebut. Petugas langsung membawa keduanya ke Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kursi paling belakang petugas menemukan dua tas biru yang berisikan enam bal plastik warna hitam. Perkiraan total berat barang haram temuan itu mencapai 30 kilogram.
“Harapannya ke depan koordinasi dan sinergi pihak Tol Bakter dengan pihak kepolisian terus berjalan dengan baik,” tambah Andri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, pun membenarkan peristiwa tersebut. Ia menambahkan saat ini petugas masih mendalami dua orang yang ada dalam kendaraan.
“Keduanya masih proses untuk pendalaman penyelidikan oleh Polres Lampung Selatan,” tambahnya.