Kotaagung (Lampost.co) — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti serius tragedi tenggelamnya dua anak pada kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus. KPAI menegaskan perlunya penyelidikan dan investigasi mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan objek wisata tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya kedua korban. Ia menilai peristiwa ini tidak boleh terpandang sebagai musibah biasa. Melainkan harus diurai secara hukum dan sistem pengelolaannya.
“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya kedua ananda. Saya kira ini harus mendapatkan perhatian serius dari pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Ini guna memastikan apakah memang tidak ada kelalaian dalam kejadian tersebut,” kata Aris, Sabtu, 3 Januari 2026.
Kemudian menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan adanya kelalaian. Maka pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tempat wisata wajib bertanggungjawab.
“Jika memang tertemukan kelalaian. Maka pihak yang memiliki atau bertanggung jawab dalam pengelolaan tempat wisata harus bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi. Ini penting agar menjadi pembelajaran serius dan upaya pencegahan ke depan,” tegasnya.
Selanjutnya aris menekankan bahwa aspek keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan wisata. Terutama karena mayoritas pengunjung destinasi wisata adalah keluarga dan anak-anak.
“Ketika kita tahu mayoritas pengunjung adalah anak. Maka sudah seharusnya pengelola memastikan safeguarding pada lingkungan wisata. Sarana dan prasarana harus aman, area berbahaya tidak boleh diakses anak, dan pengawasan harus melekat,” ujarnya.
Kemudian ia juga menegaskan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal pada ruang publik. Termasuk kawasan wisata alam.
“Baik tempat yang teranggap tidak berbahaya. Apalagi pada lokasi berbahaya, pengawasan wajib terimplementasikan. Anak adalah kelompok rentan dan harus mendapatkan perlindungan maksimal,” tambahnya.
Tutup Sementara
Selanjutnya KPAI mendorong agar lokasi wisata Way Lalaan tutup sementara selama proses penyelidikan berlangsung.
“Saya kira dalam proses penyelidikan kepolisian, tempat ini harus tutup sementara. Tujuannya agar proses bisa berjalan objektif dan sarana, prasarana, serta lingkungan yang mengancam keselamatan anak bisa diperbaiki,” jelas Aris.
Kemudian tak hanya kepada pemerintah dan pengelola. Aris juga mengingatkan peran orang tua dalam menjaga keselamatan anak saat berwisata.
“Kepada orang tua, agar lebih selektif memilih tempat wisata yang aman, nyaman, dan memiliki nilai edukasi. Yang terpenting, pastikan anak-anak mendapatkan pengawasan optimal saat berada pada lokasi wisata,” pungkasnya.
Sementara tragedi Way Lalaan ini kembali membuka diskusi publik tentang lemahnya standar keselamatan anak pada destinasi wisata alam. KPAI menilai, tanpa evaluasi serius dan tindakan tegas, kejadian serupa berpotensi kembali terulang.
Sebelumnya, tragedi tenggelamnya dua anak kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Tanggamus, menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis sore, 1 Januari 2026.
Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto menegaskan tragedi ini harus menjadi titik balik pembenahan pariwisata. Keselamatan pengunjung sebagai prioritas utama.
Agus juga mengungkapkan sudah memulai evaluasi pengelolaan Wisata Way Lalaan. Langkah itu atas arahan langsung bupati Tanggamus. Pemkab Tanggamus akan melibatkan konsultan professional dengan fokus evaluasi menyasar aspek keselamatan pengunjung.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB pada aliran air Air Terjun Way Lalaan. Dua korban masing-masing berinisial DV (9) dan DS (10), keduanya warga Pekon Belu dan Pekon Talagening.
Saat kejadian, korban berada pada sekitar aliran air terjun. Dugaannya, mereka terseret arus area palung.
Pengunjung dan pedagang segera melakukan pertolongan. Beberapa orang berenang dan menyelam dan berhasil menemukan korban. Kemudian mengevakuasi korban ke RS Batin Mangunang. Namun, nyawa keduanya tidak tertolong.
Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat tenggelam, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.








