Bandar Lampung (Lampost.co) — Yayasan Terbang Indonesia mencatat lebih dari setengah kasus penyitaan satwa liar ilegal 2022 di Indonesia terjadi di Lampung.
Direktur Yayasan Terbang Indonesia, Marison Guciano, mengatakan ada 165 kasus penyitaan satwa liar di Indonesia selama 2022. Dari total tersebut, 50 kasus terjadi di Lampung.
“Data kami berupa penyitaan di luar kewenangan Balai Karantina, yakni pintu masuk dan keluar, seperti pelabuhan dan bandara. Dari 165 kasus itu, disita 64.714 satwa liar hidup yang didominasi burung 98,5 persen,” kata Marison, Kamis, 5 Januari 2023.
Dari jumlah satwa liar hidup yang disita itu, 53,33% berasal dari Lampung. Data tersebut di luar dari kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (BKSDAH).
“Jadi ada 34.517 satwa liar hidup yang disita di Lampung,” kata dia.
Lembaga tersebut juga mendata beberapa barang sitaan ilegal lainnya di Lampung, seperti sisik trenggiling, paruh rangkok, awetan bagian tubuh hewan, dan telur penyu.
“Untuk itu, perlu sinergitas antara seluruh pihak agar di tahun-tahun selanjutnya, angka penyitaan di Lampung dapat menurun,” kata dia.
Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah sitaan satwa liar tertinggi di Indonesia selama 2022 :
1. Lampung: 50 kasus
2. Jawa Timur: 38 kasus
3. Riau: 11 kasus
4. Papua Barat: 9 kasus
5. Sulawesi Selatan: 8 kasus
6. Jawa Barat: 8 kasus
7. Maluku: 7 kasus
8. Sumatera Utara: 4 kasus
9. Kalimantan Barat: 3 kasus
10. Bali: 2 kasus
Effran Kurniawan