Kotabumi (lampost.co) – Karena sakit hati, mantan satuan pengamanan (satpam) ARH alias Agus (38) membakar kantornya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara. Akibat tindakannya itu, ia terancam 12 tahun penjara.
Sementara dalam peristiwa pada Sabtu, 7 Desember 2024 tersebut, hampir sebagian gedung mengalami kerusakan. Berdasarkan hasil perhitungan, perkiraan kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Deddy Kurniawan melalui Wakapolres, Kompol. Yohanis menceritakan. Penangkapan itu berawal dari laporan pasca terbakarnya gedung KPP Pratama Kotabumi. Dengan Nomor : LP/ B/ 578/ XII/ 2024/ SPKT/ POLRES LAMPUNG UTARA terrtanggal, 7 Desember 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/humaniora/sakit-hati-satpam-nekat-bakar-ruangan-kantor-pajak-kotabumi/
“Kasusnya pembakaran dan pencurian dengan pemberatan (curat). Terancam dengan pasal 187 dan 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.” kata Yohanis saat konferensi pers bersama kasat Reskrim dan Kepala KPP Pratama Kotabumi di halaman kantor Mapolres setempat, Senin, 9 Desember 2024.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Stef Boyoh menambahkan. Pelaku merupakan mantan penjaga (security) yang belum lama terpecat pada kantor tersebut. Motif dari kejadian itu, karena pelaku mengaku sakit hati hingga melakukan aksi pembakaran serta pencurian.
Selain membakar menggunakan sisa buangan (sampah). Agus juga melakukan pencurian barang – barang berada pada kantor tersebut. Seperti kamera dan laptop.
“Untuk barang – barang yang tercuri, masih terus menyelidiki keberadaanya. Namun beberapa barang bukti dapat teramankan. Seperti alat tulis kantor sisa bakaran, baju kaos milik pelaku, topi celana training dan lainnya,” tambahnya.
Lalu ia mengatakan, pelaku mengaku masuk lewat pintu belakang, setelah mengambil alat untuk menghindari kamera pengawas (CCTV). Kemudian ia memasuki ruangan dan mengambil peralatan kantor.
“Saya mengaku salah, dan ini spontan tidak yang lain. Akibat kesal terhadap pimpinan. Sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut,” terangnya menirukan penuturan pelaku.