Gunungsugih (Lampost.co): Polsek Terbanggibesar meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di 19 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum setempat.
Pelaku curat berinisial WS alias Polo (34) warga Kampung Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Lamteng diamankan petugas usai menggondol satu unit motor dan dua buku rekening bank milik tetangganya yakni Emi Utami pada saat sedang tertidur.
“Saat kami periksa, pelaku WS mengaku telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 19 kali di Terbanggi Besar dengan lokasi yang berbeda,” kata Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Tatang Maulana, Senin, 13 Maret 2023.
Saat beraksi, kepada polisi pelaku mengaku bahwa dibantu oleh rekanya yang saat ini, tengah di buru. Petugas telah mengantongi identitas rekan WS yang ikut dalam tindak pidana curat.
“Kita akan buru pelaku DPO sampai dapat dengan upaya pengembangan dari kasus ini,” tutup Kapolsek.
Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (CK6)
Caption : Pelaku WS saat berada di Maplsek Terbanggibesar. (Foto Dok Polsek Tebas)