Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RM (27), warga Way Dadi, Sukarame, Kamis, 6 Juni 2024. Polisi meringku residivis itu saat berobat di rumah sakit. Ia dijebloskan kembali ke bui karena menganiaya mahasiswa menggunakan pisau.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Menurut Dennis, pelaku datang ke rumah sakit untuk mengobati tangannya yang terluka saat melakukan penganiayaan.
“Pelaku kami tangkap Kamis subuh dan sekarang sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dennis, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca juga: Polres Pringsewu Ringkus Kawanan Begal Bersenjata Tajam
Aksi penganiayaan RM bermula saat dia menghentikan perempuan yang sedang mengendarai motor di Jalan Sultan Agung, Way Halim. Pelaku memaksa berkenalan, namun perempuan tersebut menolak.
Saat RM sedang memaksa berkenalan, datang korban Muhammad Daffa (MD) dan menegur pelaku karena melakukan pemaksaan. Namun, pelaku tidak terima dan terjadi perkelahian. “Korban ini adalah teman dari wanita yang pelaku hentikan motornya,” kata Dennis.
Perempuan tadi sempat melerai perkelahian tersebut. Namun, di saat bersamaan pelaku lari ke pedagang nasi goreng yang berada dekat lokasi.
Pelaku mengambil pisau milik pedagang lalu kembali dan langsung menusuk MD. Akibat serangan tersebut korban mengalami luka tusukan di bagian punggung kanan dan kiri. “Setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” kata dia.
Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan pada 2016. Selain itu pelaku juga tercatat pernah terlibat kasus narkoba pada 2021.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.