• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 20:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Menganiaya Mahasiswa, Seorang Residivis Ditangkap Saat Berobat ke Rumah Sakit

Denny ZYUmar RobbanibyDenny ZYandUmar Robbani
07/06/24 - 21:01
in Bandar Lampung, Kriminal
A A
menganiaya mahasiswa

Pelaku penganiayaan. (Foto: Dok. Polresta Bandar Lampung)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RM (27), warga Way Dadi, Sukarame, Kamis, 6 Juni 2024. Polisi meringku residivis itu saat berobat di rumah sakit. Ia dijebloskan kembali ke bui karena menganiaya mahasiswa menggunakan pisau.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Menurut Dennis, pelaku datang ke rumah sakit untuk mengobati tangannya yang terluka saat melakukan penganiayaan.

“Pelaku kami tangkap Kamis subuh dan sekarang sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dennis, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca juga: Polres Pringsewu Ringkus Kawanan Begal Bersenjata Tajam

Aksi penganiayaan RM bermula saat dia menghentikan perempuan yang sedang mengendarai motor di Jalan Sultan Agung, Way Halim. Pelaku memaksa berkenalan, namun perempuan tersebut menolak.

Saat RM sedang memaksa berkenalan, datang korban Muhammad Daffa (MD) dan menegur pelaku karena melakukan pemaksaan. Namun, pelaku tidak terima dan terjadi perkelahian. “Korban ini adalah teman dari wanita yang pelaku hentikan motornya,” kata Dennis.

Perempuan tadi sempat melerai perkelahian tersebut. Namun, di saat bersamaan pelaku lari ke pedagang nasi goreng yang berada dekat lokasi.

Pelaku mengambil pisau milik pedagang lalu kembali dan langsung menusuk MD. Akibat serangan tersebut korban mengalami luka tusukan di bagian punggung kanan dan kiri. “Setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” kata dia.

Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan pada 2016. Selain itu pelaku juga tercatat pernah terlibat kasus narkoba pada 2021.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Tags: MAHASISWApolresta bandar lampungresidivisSatreskrim Polresta Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Dua Orang Pembawa Bom Molotov Aksi Massa di Lampung Masih Dibawah Umur

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung mengamankan tiga orang pembawa bom...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Meski Belum Digunakan, Membawa Molotov Memenuhi Unsur Pidana

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Meski belum tergunakan, pembawa bom molotov pada aksi massa bisa terjerat pidana. Hal tersebut tersampaikan oleh...

penyakit pascabanjir

Pascabanjir, Warga Telukbetung Timur Diserang Penyakit Gatal-gatal

byDenny ZY
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka posko kesehatan bagi korban banjir bandang di Jalan Laksamana RE Martadinata,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.