Kalianda (Lampost.co) — Tekab 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Negararatu, kecamatan setempat. Tersangka ditangkap setelah menjajakan hasil curiannya di aplikasi Facebook.
Ketiga tersangka yakni RI (23) warga Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, FF (28) warga Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dan BRW (18) warga Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Kamis, 23 November 2023 lalu,” kata Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra, Minggu, 26 November 2023.
Hendra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari DF (35) warga Labuhanratu, Bandar Lampung yang menjadi korban pencurian sepeda motor di samping ruko kue Azahra Dusun Sidorejo, Desa Negara Ratu, kecamatan setempat.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 November 2023 lalu, dimana saat itu kondisi kuncinya masih tergantung di kendaraan korban. Di saat korban kembali kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran,” katanya.
Menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku BRW telah menawarkan kendaraan korban di media sosial Facebook, sehingga Tekab 308 Polsek Natar dipimpin Ipda Suyitno melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Berdasarkan interogasi polisi, tersangka BRW (18) mengakui perbuatannya telah turut serta membantu menjualkan barang hasil curian bersama tiga tersangka lainnya, yakni RI dan FF, satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” katanya.
Ricky Marly