Menggala (Lampost.co)– Satresnarkoba Polres Tulangbawang menyita 16 paket sabu-sabu siap edar dari OC (25), warga Kampung Bujungtenuk, yang diduga sebagai bandar narkoba di Kecamatan Menggala.
“Pelaku ditangkap pada Senin, 9 Januari 2023. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu, 15 Januari 2023.
Aris mengatakan, dari tangan OC petugasnya menyita barang bukti 16 paket narkoba jenis sabu-sabu, timbagan digital, dan senjata tajam. “Total berat sabu-sabu yang diamankan 2,78 gram,” ujar dia.
Penangkapan bandar narkoba ini hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Semula, pihaknya mendapatkan informasi terdapat sebuah rumah di curigai kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.
Tersangka saat ini tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang. OC terancam hukuman pasal berlapis. Pertama, kata dia, soal kepemilikan narkoba diancam pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua soal kepemilikan senjata tajam, diancam dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya,” ujar dia.
Sri Agustina