Pesawaran (Lampost.co) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pesawaran melakukan penipuan dengan modus arisan kepada tetangganya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hampir Rp30 juta.
Pelaku berinisial OA (26) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran telah menangkapnya di sebuah rumah di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis, 4 Juli 2024, sore.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan pelaku berhasil membujuk korban Novi yang merupakan tetangganya. Korban yang telah terpedaya akhirnya mengikuti investasi arisan yang pelaku adakan.
Baca juga: Lapor Sejak 2022, Kasus Penipuan Dana Talangan Rp1,05 M Dihentikan Polisi
Kemudian korban mengirimkan uang beberapa kali dengan nominal berbeda. Masing-masing Rp6,9 juta, Rp5,3 juta, Rp6 juta, Rp5 juta, dan Rp4.850.000. Setelah itu pelaku menghilang. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian Rp29.100.000.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku akhirnya dapat terdeteksi dan kini telah berada di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang polisi sita yaitu 1 bundel print out rekening koran bank, dan 6 bukti transfer dari korban Novi kepada pelaku OA. Atas perbuatannya, OA terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.