Bandar Lampung (Lampost.co): Aksi penyamaran WI (38) warga Gang Marwan, Sukajawa, Tanjungkarang Barat dengan modus sebagai pemulung akhirnya terbongkar. Aksinya terkuak usai salah satu korbannya Zulkipli, melaporkan aksi pencurian pelaku terhadap toko jus buah miliknya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kurmen Rubiyanto mengungkapkan, WI tertangkap di rumahnya pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 20.30 WIB. Pelaku sendiri mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian dengan modus pura-pura menjadi pemulung.
“Pelaku sudah 7 kali beraksi di wilayah Kota Baru, 2 kali di wilayah Kedaton dan 1 kali di wilayah Kemiling,” ujar Kurmen, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mencari barang bekas untuk memantau lokasi target. Pelaku membawa karung dan berpenampilan selayaknya pemulung yang mencari rongsokan.
Setelah mengenali areal rumah atau toko yang menjadi targetnya, pelaku pergi terlebih dahulu. Kemudian pelaku kembali keesokan harinya pada tengah malam untuk membobol dan mencuri isi rumah atau toko.
“Sehari sebelum beraksi, pelaku memantau situasi dengan berpura pura mencari barang rongsokan,” katanya.
Dalam aksi terakhirnya di sebuah toko jus buah milik korban Zulkifli, yang terjadi pada dini hari Kamis, 29 September lalu. Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang di antaranya televisi, tabung gas, 2 buah blender dan sejumlah susu kaleng.
“Pelaku memanjat tembok samping toko, kemudian merusak atap plafon menggunakan pisau karter dan melakukan aksinya seorang diri,” kata dia.
Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang resedivis dalam kasus pencurian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara. Uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 buah pisau karter, 1 buah kaos warna hitam oleh pelaku dan 1 bilah kepingan plafon yang rusak oleh pelaku.
“Pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” ujarnya.