Gunungsugih (Lampost.co): Dua pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah, diamankan polisi, Sabtu, 11 Februari 2023, usai melakukan perampasan ponsel milik Eka (33), warga Kampung Payungdadi, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Kedua pelaku yang diamankan yakni DY (30) warga Kampung Padangrejo, Kecamatan Pubian; dan GN (29) warga Kampung Mekarharjo, Kecamatan Selagai Lingga. Satu pelaku lainnya berinisial JK sedang dalam pemburuan petugas.
“Pada hari Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban dihubungi oleh DY dengan maksud hendak membeli barang dagangan milik korban. Setelah DY memesan barang dagangan milik korban, kemudian DY mengajak korban untuk melakukan cash on delivery (COD) di Jalan Raya Kampung Payungdadi, Pubian,” kata Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmin, Senin, 13 Februari 2023.
Pelaku berpesan kepada korban bahwa barang yang dipesannya akan diambil mengambil oleh rekannya yakni GN dan JK. Saat korban sudah berada di lokasi COD dan bertemu dengan dua laki-laki yang mengaku sebagai teman DY, lalu korban kembali menghubungi DY untuk memastikan bahwa kedua laki-laki tersebut adalah teman DY.
“Korban menanyakan melalui telepon kepada DY terkait pembayaran seperti apa, lalu pelaku DY menyuruh korban untuk memberikan ponsel tersebut kepada GN dengan alasan ingin berbicara dengan temannya. Setelah ponsel milik korban diberikan kepada GN, pelaku langsung membawa kabur ponsel milik korban, ketika korban hendak mengambil barang di bagasi sepeda motornya,” jelas Rahmin.
Melihat hal tersebut, korban sontak menarik tangan pelaku GN namun pelaku menendang pinggang korban sehingga korban terjatuh. GN dan JK lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam serta berhasil membawa kabur satu unit ponsel milik korban merek Vivo T1.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel dan uang dalam aplikasi BRImo yang ada pada ponsel milik korban sebesar Rp1,7 juta lebih. Total kerugian lebih kurang Rp5,25 juta,” ujarnya.
Berbekal laporan korban, keduan pelaku yakni DY dan GN dapat diamanakan berikut barang bukti berupa ponsel milik korban yang ada pada DY. Sementara JK dalam pengejaran petugas.
“Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangratu guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana,” pungkasnya.
Adi Sunaryo