Gunungsugih (Lampost.co): Modus jual minuman berenergi, seorang warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat berinisial RYF (22) diamanakan oleh jajaran Polsek Punggur, usai melakukan aksi penipuan terhadap Johan (39) yang merupakan warga Kota Metro, pada Sabtu, 3 Januari 2023.
Korban penipuan yang merugi hingga Rp45 juta lebih itu diketahui memiliki sebuah toko di Pasar Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Punggur dengan di back up anggota Polsek Kalideres, saat bersembunyi di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kelurahan Rawa Lele, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 12 Januari 2023.
“Kasus penipuan ini terjadi berawal pada saat korban sedang menunggu toko miliknya. Pelaku menawarkan barang berupa minuman M150 sebanyak 248 karton dengan harga Rp45.384.000. Korban pun menyanggupinya untuk bertransaksi dengan pelaku, karena sebelumnya juga sudah pernah bertransaksi,” kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, Jumat, 13 Januari 2023.
Selanjutnya, korban mencari mobil ekspedisi untuk mengangkut minuman M150 sebanyak 248 karton tersebut. Ketika mobil ekspedisi telah sampai di PT Sinar Mas, Pulau Gadung, kawasan Jakarta Timur, pelaku menghubungi korban bahwa mobil ekspedisi telah tiba di gudang.
Baca juga: Jaksa Tahan Lima Tersangka Kasus Investasi Bodong
“Saat kendaraan ekspedisi tiba di gudang, pelaku kembali menelepon korban untuk memberi tahu kendaraan ekspedisi sedang mengangkut minuman M150 yang di pesan korban. Kemudian pelaku RYP yang mengaku bernama Sugeng tersebut meminta korban untuk mengirim uang ke nomor rekening yang dikirim melalui pesan WhatsApp,” jelas Kapolsek.
Lantaran sebelumnya korban sudah pernah melakukan transaksi dengan pelaku, maka akhirnya korban langsung melakukan transfer uang sebesar Rp45.384.000 kepada pelaku. Berselang sekitar 20 menit usai melakukan transfer kemudian korban di telepon oleh sopir ekspedisi bahwa mobilnya tidak boleh berangkat dengan alasan belum dibayar.
“Setelah transfer korban di telepon sopir ekspedisi bahwa kendaraan yang berisi M150 sebanyak 248 karton tidak bisa berangkat karena belum menyelesaikan administrasi. Lalu korban meminta ponsel sopir tersebut diberikan ke pemilik gudang untuk memberitahu bahwa korban sudah membayar ke rekening Ikhsan Hardiansyah,” terang Kapolsek.
Dalam percakapan antara korban dan petugas gudang, dijelaskan bahwa korban salah melakukan transaksi, karena pihak gudang tidak pernah mengirim nomor rekening atas nama Ikhsan Hardiansyah kepadanya dan pihak gudang tidak ada karyawan atas nama Sugeng maupun karyawan atas nama Ikhsan Hardiansyah. Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.
“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar bukti transfer melalui aplikasi m-banking sebesar Rp45.384.000 dan satu unit ponsel milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Adi Sunaryo