Bandar Lampung (Lampost.co)— Polisi mengungkap kronologi kasus pencabulan yang diduga dilakukan DD (29), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung Timur, terhadap seorang siswi sekolah dasar.
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 30 Januari 2026 ketika korban berjalan bersama temannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Kepala SPPG Lampung Timur, Diduga Cabuli Siswi SD
Saat itu pelaku melihat korban dan mendekatinya dengan berpura-pura meminta bantuan.
“Pelaku menggunakan modus meminta bantuan korban untuk mengambil buku di sekolah yang tidak jauh dari lokasi,” ujar Irwan, Jumat, 6 Maret 2026.
Merasa ada yang mencurigakan, teman korban langsung melarikan diri. Namun korban justru terbujuk oleh pelaku dan mengikuti ajakan tersebut.
Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor. Kakak korban sempat mengejar, namun tidak berhasil menyusul kendaraan pelaku.
Polisi menyebut pelaku membawa korban ke area persawahan sebelum melakukan perbuatan asusila.
“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meninggalkan korban di lokasi. Warga kemudian menemukan korban,” kata Irwan.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap pelaku pada 4 Maret 2026.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News









