• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 10:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Modus Pinjam Motor Teman Lalu Dibawa Kabur dan Dijual, Pemuda Asal Tanggamus Diringkus Polisi

webadminbywebadmin
31/01/23 - 20:53
in Kriminal
A A
Modus Pinjam Motor Teman Lalu Dibawa Kabur dan Dijual, Pemuda Asal Tanggamus Diringkus Polisi

Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota Polsek Tanjungkarang Timur meringkus seorang pemuda berinisial IS (25) karena membawa kabur motor temannya di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung beberapa hari lalu.

Warga Kotaagung, Kabupaten Tanggamus itu membawa kabur lalu menjual motor temannya saat sedang berkunjung ke rumah korban.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Aryanto mengatakan pelaku saat ini dilakukan penahanan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringannya.

“Jika berkas sudah lengkap (P21) kami akan menyerahkan ke kejaksaan. Jika jaksa menyatakan berkas sudah lengkap maka siap disidangkan,” kata Kompol Doni, Selasa, 31 Januari 2023.

Dari pengakuan, lanjut Donu, pelaku merupakan pemain tunggal dan tidak ada jaringan ataupun sindikat. Namun pihak kepolisian tetap akan melakukan pengembangan.

“Dari pengakuan sementara, IS mengaku melakukan sendiri dan baru satu kali. Ini masih terus kami lakukan penyelidikan,” kata Doni.

Doni menceritakan bahwa peristiwa berawal dari laporan korban Susandi (44) pada Sabtu, 7 Januari 2023. Pelaku IS berkunjung ke rumah korban dan tak lama kemudian meminjam sepeda motor dengan dalih ingin membeli rokok di warung.

Sejak saat itu, motor korban tidak kunjung kembali. Bahkan oleh pelaku motor korban dijual pada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik motor.

“Sebelum melaporkan ke pihak polisi, Korban Susandi sempat menunggu niat baik IS untuk mengembalikan motornya. Hingga waktu yang ditentukan tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku IS dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Adi Sunaryo

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap warga. Dok Polsek

Warga Tangkap Polisi Gadungan Hendak Merampok Petugas SPBU

byAsrul Septian Malikand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Pemulangan Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir. Sutami Harus Disegerakan

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemulangan kerugian negara dari korupsi Jalan Ir. Sutami harus disegerakan. Oleh sebab itu Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian...

Load More

Berita Terbaru

Dissidia Final Fantasy NT (2015)
Teknologi

PlayStation Hidupkan Kembali Game Fighting Klasik Lewat Diskon Besar Oktober 2025

byDenny ZY
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penggemar game fighting mendapat kabar gembira bulan ini. Melalui event Player’s Choice 2025, PlayStation Store menghadirkan...

Read moreDetails
Axioo Pongo 725 v2

Axioo Pongo 725 v2, Laptop Gaming Lokal Rp9 Jutaan Tawarkan Performa Premium

16/10/2025
Pixnapping Android

Pixnapping: Celah Baru Android yang Bisa Curi Kode OTP Tanpa Izin

16/10/2025
YouTube Down

YouTube Down Global, Pengguna Keluhkan Tak Bisa Akses Video dan Musik

16/10/2025
Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh

Pengawasan Harus Masif di Sektor Perkebunan Terkait Temuan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Cengkeh

16/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.