Bandar Lampung (Lampost.co)—Polsek Tanjungsenang meringkus pelaku pembobol rumah milik temannya sendiri di Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung,Sabtu dini hari,14 Juli 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan menjelaskan petugas berhasil menangkap MA (20), pria asal Desa Kaliasin, Tanjungbintang,Lampung Selatan yang juga resedivis dalam kasus yang sama di tahun 2021.
“Benar, saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polsek Tanjung Senang” kata Ipda Alan. Minggu, 16 Juli 2023.
Ia menjelaskan bahwa pelaku MA (20) ditangkap di Jalan Terusan Nyunyai,Kabupaten Lampung Tengah,Sabtu siang.
Menurutnya,pelaku MA (20) masuk ke dalam rumah korban dengan cara menduplikat kunci rumah korban yang merupakan temannya sendiri.
Setelah masuk,tersangka mengambil satu unit sepeda motor, laptop dan handphone milik korban yang saat itu korban sedang tertidur.
“Antara pelaku dengan korban sendiri sudah saling kenal, sebelumnya korban pernah mengajak pelaku main ke rumah korban” kata Ipda Alan.
Ipda Alan juga menjelaskan bahwa pelaku MA (20) saat menjalankan aksinya hanya seorang diri. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Sementara ini, pengakuan MA (20) hanya sendirian, tapi kami masih terus mendalami jika ada pelaku lainnya dalam menjalankan aksinya,”katanya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda NMax warna abu abu dan 1 unit notebook merek Asus warna biru.