Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyamaran KD (24) menjadi seorang mahasiswa untuk mencuri sepeda motor akhirnya terbongkar. Warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim) tertangkap pada rumah kontrakannya pukul 03.30 WIB, Senin, 9 September 2024.
Hal itu tersampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriyanto. Ia mengungkapkan, penyamaran pelaku terkuak usai ada laporan dari salah satu korbannya. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada mini market Jalan Sumantri Brojonegoro, tidak jauh dari kampus Universitas Lampung (Unila).
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan identitas pelaku. Pelaku tinggal pada rumah kontrakan wilayah Desa Gunung Sugih Besar, Lampung Timur. “Subuh tadi pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini masih kita periksa secara intensif dan kita kembangkan,” katanya.
Baca Juga :
https://lampost.co/kriminal/menggadaikan-motor-pinjaman-seorang-pria-di-pesawaran-ditangkap-polisi/
Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara. Pelaku mengakui sudah berhasil mencuri 5 sepeda motor sekitar kampus wilayah Bandar Lampung. Saat beraksi pelaku mengenakan pakaian khas mahasiswa agar tidak tercurigai.
Selanjutnya pelaku menjalankan aksinya bersama 1 rekannya inisial AR. Rekannya yang bertugas mengawasi situasi saat KD beraksi. Rekan pelaku saat ini berstatus DPO dan sedang dalam pencarian oleh tim kepolisian.
“Pelaku KD (34) bertugas sebagai eksekutor. Dan membawa kabur sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Kemudian selain menangkap pelaku. Polisi juga menyita 1 sepeda motor Honda Beat hitam dan 1 motor Honda Scoopy biru. Serta 1 sepeda motor Honda Revo hitam hijau dengan nomor polisi BE 2919 NAJ.
“Pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7,” ujar Hendrik.