Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menyelidiki dugaan pungli terhadap supir pikap, di Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah
Peristiwa tersebut terekam kamera seseorang yang ada di mobil pikap. Berdasar informasi, pelaku dua orang diduga bekerja di Dishub kabupaten setempat.
Kejadian di Jembatan Way Punggur, Jalan Raya Kotagajah – Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lamteng, Senin, 17 Februari 2025.
Dari video, terlihat dua oknum Dishub mengendarai sepeda motor menyalip dan menghadang mobil pikap hingga cekcok.
“Kenapa setiap saya lewat kena cegat, kekerasan kamu,” ujar pria di dalam mobil pikap dalam video tersebut.
Polda Lampung pun menanggapi video tersebut. Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Pahala Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dan memburu terduga pelaku.
“Ya tentu, kita lidik,” ujarnya, Selasa, 18 Februari 2025.
13 Pelaku Pungli
Sebelumnya Polda Lampung juga telah meringkus13 pelaku pungli terhadap supir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Utara disikat Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.
Mereka selama ini kerap meresah supir truk di wilayah tersebut, karena menarik uang dan memeras dari para supir yang melintas, khususnya supir muata batubara.
Dari hasil penyelidikan dua titik utama atau chekpoint komplotan tersebut terendus, dan di sanalah mereka memalak para supir.
Titiiknya ada di RM Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Desa Blambangan.
Para pelaku memang sudah terorganisir. Mereka membagi diri ke dalam dua kelompok. Kelompol pertama bertugas mengarahkan kendaraan untuk berhenti dari 1 Km sebelum lokasi. Kelompok selanjutnya berada di titik lokasi untuk memastikan tidak ada sopir yang melawan. Jika supir menolak berhenti, mereka akan dihadang secara paksa
Dalam sehari komplotan ini bisa meraup uang hingga Rp. 8 juta. Proses pungli ini sudah berjalan lama dan tertata rapi. Para pelaku menurut Pahala dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. (RUL)