Kalianda (lampost.co)–Polres Lampung Selatan menangkap seorang oknum guru ngaji Z (47) yang mencabuli santriwatinya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa polisi memperoleh bukti kuat ugaan pencabulan terhadap korban.
“Kami menangkap pelaku pada Jumat lalu, setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Sabtu, 8 Februari 2025.
Kasus berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak mereka. Peristiwa terjadi pada 22 Desember 2024 di salah satu madrasah negeri.
Modus tersangka berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban agar bisa memenangkan perlombaan tilawah.
Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” terang Kapolres.
Kumpulkan Bukti
Berdasar penyelidikan dan alat bukti, kepolisian menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban yang berkaitan dengan kejadian.
Polisi menjerat Z dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.