Bandar Lampung (Lampost.co) — Fakta baru terungkap dari kasus pencurian sepeda motor dinas polisi milik anggota Polresta Bandar Lampung. Ternyata, salah satu pelaku adalah oknum driver ojek online (ojol). Ia memanfaatkan atribut kerjanya untuk melancarkan aksi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan komplotan pelaku sudah beraksi di delapan lokasi berbeda, termasuk wilayah Jagabaya, Pasar Tugu, Gedong Air, Antasari, dan Tanjung Agung Kedamaian.
“Pelaku sudah beraksi di delapan TKP di Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Alfret menjelaskan, tersangka HY merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara selama tujuh tahun pada 2018. Sementara MI, rekan satu komplotannya, bekerja sebagai driver ojek online.
“Jadi tersangka MI ini memanfaatkan atribut ojol untuk berkeliling mencari sasaran. Sambil bekerja, dia memantau situasi bersama E,” terangnya.
Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain di Bandar Lampung.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Alfret.








