Krui (Lampost.co): Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap oknum peratin yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, mengatakan Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap satu pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Pria itu berinisial SI (38), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.
Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesisir Barat. Hal itu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pesisir Barat. Dukungan itu sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pelaku SI merupakan seorang oknum peratin (kepala desa) di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga. Mereka melaporkan sering terjadinya penyalahgunaan sabu-sabu di Pekon Kampung Jawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan SI (38) di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.
Saat melakukan penggeledahan, ada barang bukti berupa satu buah kotak Merk Marlboro. Kotak itu dalamnya berisi satu buah plastik klip berisi sabu-sabu yang terbungkus tisu putih. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti ke Satnarkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun.