Bandar Lampung (Lampost.co) – Polda Lampung dan Polres/ta jajaran menyita 50 pucuk senjata api rakitan selama Operasi Sikat Krakatau 2025, yang berlangsung dari 4 hingga 17 Agustus 2025. Semua senjata api yang berhasil disita dimusnahkan oleh jajaran Polda Lampung, dengan cara dipotong menggunakan gerinda atau gergaji mesin.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa dari 50 pucuk senjata api tersebut, 8 di antaranya digunakan oleh pelaku kejahatan saat beraksi. Sementara 42 pucuk lainnya berasal dari penyerahan sukarela masyarakat kepada jajaran kepolisian. Selain itu, 58 butir amunisi juga berhasil disita.
“Salah satu target operasi adalah penggunaan senjata api rakitan. Delapan berhasil kami tindak, dan 42 dari hasil penyerahan masyarakat. Ini merupakan upaya persuasif dan himbauan ke masyarakat,” ujar Kapolda, Senin, 18 Agustus 2025.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh pelaku kejahatan cukup tinggi dan menjadi perhatian serius agar tidak membahayakan masyarakat.
“Karena itu, kami menindaklanjuti setiap kasus. Setiap Polres wajib menganalisis wilayah rawan kriminalitas tinggi dan memberikan target untuk memberantas penggunaan senjata api,” katanya.
Asal muasal senjata api rakitan yang disita juga masih didalami aparat agar tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan secara bebas. Selain itu, fungsi preventif dan preemtif dikedepankan untuk edukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan.