Tanggamus (Lampost.co)–Aparat kepolisian menangkap seorang pria di Kabupaten Tanggamus setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas. Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Penghasilan Kurang, Tukang Ojek Pangkalan Nyambi Jual Sabu
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan anggota Polsek Pugung telah mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal di Tanggamus.
“Telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua warga yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia. Kejadian di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Pekon Tanjung Kemala tadi pagi,” katanya, Jumat, 19 Juli 2024.
“Pelaku telah anggota amankan, berinisial HN (41). Saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkuta,” lanjut Umi.
Menurut Umi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia itu diketahui oleh tetangganya.
“Awalnya informasi ini petugas dapatkan setelah dari hasil keterangan saksi melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban. Kemudian saksi melihat pelaku ini berlari dengan banyak darah di tubuhnya sembari membawa sebilah badik. Melihat hal itu saksi langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan kedua korban telah bersimbah darah,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pasutri tersebut meninggal dunia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.






