Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, meringkus seorang ibu rumah tangga karena mengedarkan narkoba. Tersangka Rosdiana Lubis menjadi pengedar sabu-sabu bersama suaminya, inisial S, yang menjadi nelayan.
Namun, wanita itu ditangkap di pesisir Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, saat suaminya sedang melaut, Rabu, 11 Januari 2023.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, mengatakan petugas menemukan 5,14 gram sabu-sabu dari rumah tersangka
“Tersangka mengedarkan narkoba sejak tiga bulan terakhir,” ujar Adit, Kamis, 12 Januari 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bersama suaminya menjual paket kecil sabu seharga Rp150 ribu dan paket sedang Rp500 ribu. Bisnis itu disebut terpaksa dilakukan karena karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Sebab, suaminya kerap tidak melaut saat cuaca buruk.
“Pemasarannya melalui via telepon, orang datang ke rumah ambil barang karena ada langganan, mulai dari remaja hingga bapak-bapak. Macam-macam datang ke rumah mengambil barang,” ujarnya.
Tersangka mengaku hanya membantu suami menjual sabu-sabu. Ia tidak mengetahui asal barang tersebut.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan