Bandar Lampung (Lampost.co) — Wika Martha (37) perempuan warga Langkapura, Bandar Lampung tertangkap unit reskrim Polsek Kedaton, Rabu, 30 April 2025 dini hari. Sementara itu, ia tertangkap karena membuat laporan palsu. Dan berdalih menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, awalnya pelaku bersama suaminya melapor kepada Polsek, Selasa, 29 April 2025 sore. Lalu mengaku tertodong pisau oleh kawanan pencuri. Ia mengaku kejadiannya pada daerah Nunyai Rajabasa, hingga motornya dirampas
Lalu ketika olah TKP, polisi menemukan kejanggalan, dan peristiwa itu tidak terjadi. “Penyidik mendalami keterangan pelapor. Dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu terbuat-buat,” ujarnya,Senin, 5 Mei 2025.
Sementara itu kejadian berawal saat perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang keripik ini mendatangi Polsek Kedaton. Kemudian melaporkan bahwa ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) wilayah Jln. Nyunyai, Kecamatan Rajabasa.
Kemudian dalam laporannya, ia mengaku tertodong dua orang pria tak ia kenal dengan pisau. Lalu sepeda motor Honda Beat miliknya terampas. Pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang sebelumnya terakui hilang. Ternyata tertitipkan pada rumah salah seorang temannya.
Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025. Lalu satu lembar STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat
“Tersangka mengaku membuat laporan palsu ini lantaran tidak sanggup membayar cicilan motor,” kata mantan penyidik KPK itu.
Atas kejadian itu, pelaku terjerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.